Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Yaman

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Yaman berninisial OM (56), karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 67 hari.

topmetro.news – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Yaman berninisial OM (56), karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 67 hari.

Petugas Imigrasi Polonia mengawal OM melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kamis (6/4/2023) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Imigrasi di TPI Bandar Undara Internasional Soekarno-Hatta guna pendeportasian ke negara asalnya, Yaman.

OM masuk dengan visa kunjungan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 19 September 2022.

OM melaporkan dirinya secara langsung ke Kantor Imigrasi Polonia, Jumat (24/3/2023), dengan alasan kehabisan biaya hidup di Indonesia.

Hasil pendalaman petugas, diketahui OM adalah eks WNI kelahiran Medan yang sudah berkewarganegaraan Yaman dan mengaku bahwa awalnya datang ke Indonesia ingin berkunjung ke keluarga ibu kandungnya yang berada di Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan menerangkan, bahwa OM dikenai ‘tindakan administratif keimigrasian’, berupa pendeportasian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 3 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dicekal masuk ke wilayah Indonesia.

Sigit menyampaikan akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran yang dilakukan orang asing. “Kita pastikan orang asing di Kota Medan dan sekitarnya harus bermanfaat bagi turisme dan perekonomian,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment